Apa Saja Hak Konsumen Pembeli Properti

Sebagaimana yang telah diatur pada pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak, antara lain:

  • Kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Ketiga hal tersebut harus sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.
  • Pembeli properti berhak atas data yang jelas dan kejujuran mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
  • Pembeli berhak didengar pendapat dan keluhannya.
  • Jika terdapat masalah, pembeli berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara layak.
  • Konsumen berhak mendapatkan pembinaan atau edukasi yang dibutuhkan mengenai produk atau jasa.
  • Konsumen berhak diperlakukan secara benar dan jujur tanpa diskriminasi serta berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai janji atau kesepakatan.